Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari. (Foto istimewa/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari, Rabu 3 Juli 2024.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT selaku Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy`ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta untua segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.
Hasyim Diadukan ke DKPP oleh CAT karena diduga melakukan tindakan asusila. Pelaporan korban diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan badan antara Hasyim Asy`ari dengan CAT. Hubungan itu dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Komisioner KPU Pakai Fasilitas Mewah Hingga Asusila, DPR dan Pemerintah Diminta Tak Diam
Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani menyebut, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan. Serta selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ucap Maria di kantor DKPP, Jakarta, Kamis 18 April.
Ia menegaskan, tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Menurutnya, laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pemilu. Sehingga, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.
Hasyim dituding melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
KEYWORD :Ketua KPU Hasyim Asyari Tindakan Asusila DKPP